Penelitian ini berangkat dari keprihatinan terhadap banyaknya persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam memberantas korupsi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dan pejabat pemerintahan yang berwenang melakukan penegakan hukum administrasi dalam menyelesaikan kasus korupsi dan masalah yang dihadapi dalam penerapan kumulasi sanksi eksternal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Sleman dan pejabat daerah yang berwenang menerapkan sanksi administrasi dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dengan ancaman sanksi kumulatif eksternal. Dari penelitian ini ditemukan berbagai hal yang dipertimbangkan oleh hakim mengenai adanya perbuatan melanggar hukum yang melampaui kewenangan, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan juga menimbulkan kerugian negara. Pejabat pemerintah yang berwenang mempertimbangkan karena yang bersangkutan telah terbukti secara sah melakukan korupsi. Penerapan sanksi kumulatif eksternal berlawanan dengan asas ultimum remedium, karena pengenaan sanksi administrasi bagi terpidana dikenakan setelah yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana.
Copyrights © 2020