Konstitusi Indonesia (UUD NRI 1945) memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan hasil pemilu. Secara teoretis, kewenangan ini menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan pemilu. Sesuai latar belakang tersebut, artikel ini menawarkan refleksi teoretis terhadap fungsi/peran Mahkamah Konstitusi sebagai election court. Adapun isu utamanya adalah refleksi teoretis berkenaan dengan ajudikasi. Teori yang ditawarkan di sini bersifat normatif karena klaimnya adalah tentang apa yang seyogianya dilakukan Mahkamah Konstitusi, bukan apa yang biasa dilakukan Mahkamah Konstitusi. Sebagai asas/prinsip, artikel ini berpendapat bahwa prudensialitas harus yang utama, sementara aktivisme yudisial adalah nomor dua. Teori ini untuk mengkritisi, dan kemudian mengkoreksi, praktik ajudikasi perselisihan atau sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi di masa lalu.
Copyrights © 2018