Tulisan ini membahas argumentasi hukum yang digunakan oleh Makamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP dimana terdapat larangan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden yang kemudian dibatalkan oleh MK dengan konklusi pasal penghinaan terhadap presiden bukan merupakan suatu perbuatan tindak pidana. Tulisan ini bermaksud untuk menyatakan bahwa pembatalan pasal penghinaan terhadap presiden/wakil presiden tersebut, secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan dampak yuridis bagi perlindungan terhadap martabat presiden/wakil presiden itu sendiri. Kebebasan berpendapat merupakan hak berekspresi yang sifatnya terbatas, oleh sebab itu tulisan ini juga memberikan argumentasi bahwa larangan penghinaan presiden/wakil presiden merupakan pembatasan yang konstitusional terhadap kebebasan berpendapat. Tulisan ini hendak menekankan pula bahwa status presiden/wakil presiden tidak dapat disamakan dengan rakyat biasa karena statusnya sebagai kepala negara sekaligus simbol negara.
Copyrights © 2019