Rehabilitasi mental merupakan upaya perbaikan atau pemulihan mental seseorang yang pernah mengalami gangguan kejiwaan agar kembali kepada kondisi awal sebagai manusia seutuhnya dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat. Kegiatan proses rehabilitasi mental dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu: tahap persiapan, tahap penempatan/penyaluran dan tahap pengawasan.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui Implementasi Layanan Unit Rehabilitasi Mental di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara. Penelitian ini telah dilaksanakan pada bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2019 di Unit Rehabilitasi Mental Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara. Informan dalam penelitian ini ada tiga orang yaitu kepala ruangan unit rehabilitasi mental Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara, Perawat serta Pasien rehabilitasi mental dipandang dapat memberikan informasi yang memadai. Pemilihan informan dalam penelitian ini penulis lakukan secara Purposive Sampling. Jenis data yang digunakan yaitu data kualitatif dan kuantitatif. Di dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarakan hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa layanan unit rehabilitasi mental di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sulawesi Tenggara masih kurang optimal disebabkan kurangnya tenaga rehabilitasi sehingga proses seleksi pasien rehabilitasi sering tertunda, sarana prasarana serta fasilitas belum memadai, ketersediaan anggaran yang masih terbatas, belum adanya kerjasam antara RS Jiwa Prov. Sultra dan dinas sosial terkait penempatan pasien ketika pasien kembali ke RS Jiwa karena penyakitnya kambuh kembali dan pelayanan pengawasan pasien sebahagian tidak dilaksanakan secara bertahap karena keterbatasan akses kunjungan pasien yang jauh tempat tinggalnya.
Copyrights © 2021