Fiat Iustitia: Jurnal Hukum
Volume 2 Nomor 1

ANALISIS YURIDIS EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 18/PUU-XVII/2019

Keraf, Vincenzo Verano M (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2021

Abstract

Untuk mendukung kemajuan ekonomi, perusahaan pembiayaan menyediakan pembiayaan pembiayaan atas pembelian kendaraan bermotor. Dengan dilakukannya pembiayaan, maka umumnya perusahaan pembiayaan melakukan pembebanan jaminan fidusia atas kendaraan bermotor tersebut sehingga kendaraan bermotor tersebut menjadi objek jaminan fidusia. Pembebanan objek jaminan fidusia dilakukan melalui pembuatan akta jaminan fidusia dan kemudian diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia atas objek tersebut. Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur mengenai eksekusi atas objek jaminan fidusia berdasarkan sertifikat jaminan fidusia apabila debitur melakukan tindakan wanprestasi. Umumnya dalam perjanjian pembiayaan sudah di atur peristiwa atau tindakan yang dikategorikan sebagai peristiwa atau tindakan wanprestasi, dan tentu saja perjanjian pembiayaan harus ditandatangani terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan dan konsumen sehingga peristiwa atau tindakan yang dikategorikan sebagai peristiwa atau tindakan wanprestasi termasuk bagian yang disepakati. Dengan adanya putusan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, maka untuk menentukan suatu peristiwa atau tindakan merupakan peristiwa atau tindakan wanprestasi harus berdasarkan adanya kesepakatan diantara kreditur dan debitur. Apabila tidak ada kesepakatan, maka harus menempuh upaya hukum melalui pengadilan. Disamping itu, sertifikat fidusia tidak lagi memiliki kekuatan eksekutorial dengan perlunya kesepakatan dan/atau menempuh upaya hukum

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FIAT

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fiat Iustitia berada dalam naungan Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan yang memuat artikel ilmiah meliputi Kajian Bidang Hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Peradilan dan Advokasi serta penelitian-penelitian terkait dengan bidang-bidang tersebut yang ...