Perencanaan pajak merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk dapat meminimalkan pembayaran pajak terutang dengan memanfaatkan strategi atau cara yang tidak melanggar peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Salah satu perencanaan pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yaitu perencanaan pajak melalui PPh Pasal 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan perencanaan pajak PPh 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up terhadap beban PPh 21 yang diharapkan akan meminimalisir pembayaran PPh badan tanpa melanggar ketentuan perpajakan. Data diperoleh dengan teknik dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hasil perhitungan kembali dengan menerapkan perencanaan pajak melalui PPh Pasal 21 karyawan tetap menggunakan metode gross up, diperoleh PPh badan yang akan dibayarkan oleh rumah sakit menjadi lebih kecil dikarenakan terdapat tunjangan pajak yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan beban PPh pasal 21 yang akan dibayarkan.
Copyrights © 2019