Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dan pengajuan keberatan berpengaruh terhadap penerimaan pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. Data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berupa jumlah pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi, jumlah pengajuan keberatan, dan penerimaan pajak selama tahun 2014-2016 dengan keputusan akhir ditolak atau diterima seluruhnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dan pengajuan keberatan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Ketika pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi dan pengajuan keberatan diterima seluruhnya maka penerimaan pajak berkurang sebesar nilai pengajuan. Namun apabila pengajuan ditolak, untuk pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi maka penerimaan pajak tetap dan untuk pengajuan keberatan maka penerimaan pajak sebesar nilai pengajuan ditambah 50% dari hasil rekonsiliasi fiskal.
Copyrights © 2019