Alkohol merupakan stimulan karena unsur yang dikandung dapat meremajakan tubuh, namun pandangan ini salah karena stimulan hanya bersifat sementara. Orang yang minum alkohol kurang memiliki rasa pencegahan atau penghambatan. Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan, maka pertanyaan-pertanyaan berikut dapat ditanyakan: Tindakan apa yang telah dilakukan polisi untuk mengatasi penyalahgunaan alkohol (alkohol) di wilayah Polda Bali? 2) Dalam yurisdiksi Polda di Bali, hambatan apa yang dihadapi polisi dalam menegakkan hukum tentang penyalahgunaan alkohol (alkohol)? Jenis penelitian yang digunakan disini adalah jenis penelitian empiris, dimana penelitian dilakukan terhadap kondisi masyarakat atau lingkungan sekitar yang sebenamya, dengan tujuan untuk menemukan fakta atau permasalahan hukum yang ada. Melihat kendala yang dihadapi polisi dalam menerapkan "UU Penyalahgunaan Alkohol" di wilayah kepolisian wilayah Bali, banyak faktor yang menyebabkan Polda Bali menghadapi banyak kendala dalam penerapan Undang-Undang Anti Penyalahgunaan Alkohol (Miras), termasuk faktor internal dan ekstemal yang membuat Bali. Polisi lokal di puJau iru menemui banyak kendala.
Copyrights © 2021