Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak dalam Penertiban Gelandangan dan Pengemis Di Kecamatan Pontianak Selatan. Indikasi-indikasi masalah yang ditemukan terutama pada penertiban gelandangan dan pengemis yang ada di Kecamatan Pontianak Selatan. Keberadaan gelandangan dan pengemis di tempat-tempat umum seperti di warung-warung kopi, pasar-pasar tradisional, pusat perbelanjaan hingga di lampu merah yang tersebar diseluruh wilayah Kecamatan Pontianak Selatan dirasa mulai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa komunikasi dan koordinasi antar pihak-pihak yang terkait Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak dalam menangani gelandangan dan pengemis cukup optimal, Sumber daya dalam hal ini sumber daya manusia (staf) dan fasilitas berupa peralatan. Staf pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja masih tergolong sedikit, Disposisi atau sikap implementor sudah cukup baik dalam melakukan penertiban gelandangan dan pengemis hanya saja perlu lebih ditingkatkan lagi intensitas razia dan turun kelapangan serta perlu ditetapkan sanksi hukum yang tegas untuk para gelandangan dan pengemis yang datang kembali setelah dipulangkan, Struktur birokrasi antar pihak terkait mengenai penetiban gelandangan dan pengemis berjalan cukup baik,masing-masing tugas berjalan dengan cukup baik antara Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Pontianak, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian serta koordinasi diantara ketiganya berjalan baik. Kata-kata kunci: Implementasi, Penertiban, Pembinaan, Gelandangan dan Pengemis
Copyrights © 2018