Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mencari faktor-faktor keberhasilan Implemantasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Singkawang. Permasalahan mengenai minuman beralkohol cukup menarik untuk diteliti mengingat masih beredarnya minuman beralkohol di tempat tempat yang telah dilarang beredar. Dalam penelitan ini penulis menggunakan teori implementasi yang dikemukakan oleh George Edward III, yang mana keberhasilan implementasi kebijakan di pengaruhi oleh empat faktor yaitu Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi serta Sturktur birokrasi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa faktor komunikasi, disposisi, serta struktur birokrasi menjadi perhatian penting untuk diperbaiki agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai. Sedangkan faktor sumberdaya sudah berjalan dengan baik. Saran dari penelitian ini agar pemerintah kota Singkawang segera membentuk tim terpadu sesuai dengan amanat dari Permendag ini. Kepada Disperindagkop dan UKM Kota Singkawang agar melakukan sosialisasi lebih intensif lagi Sehingga peredaran miuman beralkohol di Kota Singkawang dapat dikendalikan. Serta kepada penjual minuman beralkohol agar mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah guna tercipta suasana serta kondisi yang kondusif di Kota Singkawang. Kata-kata kunci : Implementasi, Permendag, Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Copyrights © 2016