Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis variabel-variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan di Kota Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih banyak temuan peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak dan masih ada pelaku usaha yang menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kota Pontianak. Penelitian ini meggunakan metode deskriptif kualitatif, penelitian i. Dalam penenlitian ini, peneliti menggunakan teori Van Metter dan Van Horn yang terdiri dari enam variabel yaitu : (1) ukuran dan tujuan kebijakan, (2) sumber daya, (3) komunikasi antar organisasi dan kegiatan pelaksanaan, (4) karakteristik agen pelaksana, (5) kondisi ekonomi, sosial, dan politik, (6) kecendrungan pelaksana (disposition). Adapun hasil penelitian ini menemukan bahwa pengawasan peredaran kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak telah di implementasikan tetapi ada beberapa kendala yang membuat Implementasi Kebijakan HK.03.1.23.12.11.10052 Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetik Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Kota Pontianak ini menjadi kurang optimal sehingga masih banyak kosmetik yang tidak memiliki izin edarĀ yang dijual oleh pelaku usaha dengan bebas. Dari hasil penelitian ini diharapkan implementasi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Tentang Pengawasan Produksi Dan Peredaran Kosmetik di Kota Pontianak mampu meningkatkan kinerja yang optimal atas pengawasan peredaran produk kosmetik tanpa ijin edar oleh Badan POM RI.Kata-kata kunci : Implementasi, Kinerja, Kebijakan, Pengawasan, Peredaran, Kosmetik
Copyrights © 2018