Penelitian ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air Studi Pada Kepemilikan Instalasi Pengolahan Air Limbah Oleh Pengelola Usaha Bengkel di Kota Pontianak. Permasalahan yang terjadi dalam penelitian ini adalah masih banyak pengelola usaha Bengkel di Kota Pontianak yang tidak memiliki IPAL. Jenis Penelitian ini adalah eksploratif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Pencemaran Air belum optimal adalah : 1.) Sumberdaya, tidak sinkronisasinya sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak yaitu dengan staf pengawasan yang hanya berjumlah 34 orang tidak seimbang dengan banyaknya kegiatan usaha yang akan diawasi yaitu sebanyak 1.477 kegiatan usaha. Tidak adanya PPNS khusus Lingkungan Hidup sehingga untuk melakukan penindakan dan penyidikan masih bergantung kepada PPNS Satpol PP. 2) Kurangnya koordinasi Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak kepada Dinas yang terkait dalam pembinaan dan pengawasan penerapan IPAL serta penerapan sanksi yang kurang tegas. 3) kurangnya kepedulian dari target grup, kemampuan ekonomi dalam pengadaan IPAL yang dianggap mahal, serta fisik kios yang tidak mendukung dalam pembuatan IPAL. Saran yang dapat diambil dari penelitian yang dilakukan adalah sebaiknya ketersediaan sumberdaya manusia yang belum mencukupi sebaiknya di adakan penambahan staf atau mengoptimalkan sumberdaya yang ada dengan menggunakan metode sosialisasi yang lebih efisien serta melakukan peningkatan pengawasan secara intensif, sebaiknya DLH mempunyai PPNS khusus sehingga untuk melakukan penindakan dan penyidikan tidak bergantung kepada PPNS Satpol PP.Memberikan solusi bagaimana pembuatan IPAL yang ekonomis agar dapat meringankan biaya pembuatan IPAL. Kata-kata Kunci : Implementasi, Pengendalian Pencemaran Air, IPAL, Bengkel.
Copyrights © 2018