Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme proses pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat pada siaran televisi lokal di Kota Pontianak Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Masih adanya lembaga-lembaga penyiaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sudah menjadi pedoman dalam penyiaran, jumlah anggota pengawas tidak sebanding dengan jumlah lembaga penyiaran televisi yang ada, Pengawasan yang dilakukan masih belum optimal karena tidak sampai 24 jam. Teori yang digunakan untuk analisis adalah dari T. Hani Handoko (2003) yaitu: 1) menetapkan .standar pengawasan (perenanaan) 2) penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan, 3) pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata, 4) perbandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar penganalisian penyimpangan-penyimpangan, 5) pengambilan tindakan koreksi bila diperlukan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan analisis data secara kualitatif. Hasil menunjukan tahapan proses pengawasan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimanan Barat sudah dilakukan sesuai dengan tahapan proses pengawasan yang dikemukakan oleh T. H Handoko. Temuan pengawasan masih belum optimal karena seharusnya pemantauan dilakukan selama 24 jam, sementara jumlah SDM dan peralatan tidak sebanding, pihak KPID menyebut dana sebagai kendalanya sehingga pengawasan tidak bisa terlaksana secara optimal. Kata-kata Kunci: KPID Kalimantan Barat, Televisi Lokal
Copyrights © 2018