Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan (PBB P2) di Kota Pontianak. Permasalahan dalam hal implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Pontianak yaitu realisasi penerimaan dari pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kota Pontianak masih belum mencapai target yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan (PBB P2) di Kota Pontianak. Jenis penellitian digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penulis menggunakan konsep teori dari Edward III yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi dalam menganalisa impelementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan di Kota Pontianak. Hasil penelitian implementasi kebijakan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan di Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik tetapi masih ada kendala, yakni komunikasi masih kurang dilaksanakan, yaitu sosialisasi kepada masyarakat secara langsung, kurangnya sumber daya manusia dalam mengimplementasikan kebijakan, masih kurangnya sumber daya infrastruktur terutama sumber daya data mengenai data objek dan subjek pajak yang terkadang berbeda di lapangan dengan surat SPPT yang diterbitkan oleh DISPENDA Kota Pontianak. Serta belum maksimalnya dari segi pengawasan yang dilakukan Dinas yang terkait. Saran dari dari hasil penelitian penulis adalah DISPENDA Kota Pontianak sebagai aktor utama harus lebih aktif lagi dalam hal sosialisasi kepada masyarakat, pengawasan harus lebih aktif lagi dilaksanakan bukan sekedar SOP saja, sumber daya masih perlu di tinjau lagi sumber daya manusia di bidang pengawasan dan pendataan perlu di evaluasi agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik , sumber daya infrastruktur seperti harus memiliki aplikasi agar dapat menngolah data dengan baik. maupun sumber daya data harus terus di perbarui dan di lakukan verifikasi data di lapangan karena data di lapangan dapat berubah. Kata-kata kunci: Pajak PBB P2, Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, struktur Birokrasi
Copyrights © 2016