Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tahapan-tahapan dari proses implementasi kebijakan alokasi dana desa yang dilihat dari beberapa tahapan yakni tahapan organisasi, interpretasi, dan aplikasi yang ditinjau dari proses implementasi kebijakan teori Charles.O Jones. Hasil penelitian menunjukan bahwa tingginya belanja aparatur desa dari belanja publik yang tidak sesuai dengan peraturan yang di jadikan pedoman atau presedur pembagian dan penggunaan dana ADD, Pada tahap organisasi dan juga masih adanya pembangunan fisik yang tidak terselesaikan. Ditahap interpretasi masyarakat sebagai sasaran kebijakan masih tidak mengrtahui apa isi dan tujuan dari kebijakan ADD, karena tidak dilakukannya sosialisasi atau mengkomunikasikan apa tujuan dari kebijakan ini melalui kepala dusun atau ketua RT pada saat musyawarah dusun, sehingga proses pelaksanaan kebijakan ini menjadi kurang berhasil. Dan di tahap aplikasi, bisa mengkonsultasikan hal tersebut kepada Pembina tinggkat kecamatan sehingga dalam pelaksanaan kebijakan tidak mengalami tingginya belanja aparatur desa melebihi ketetapan yang ada. Agar proses implementasi kebijakan berjalan dengan baik maka harus diadakan sosialisasi baik pada perangkat desa maupun pada sasaran kebijakan. Dalam pelaksanaan sebuah kebijakan maka harus diberikan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan dari kebijakan alokasi dana desa.Kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, ProseAlokasi Dana Desa, Organisasi, Interpretasi, Aplikasi
Copyrights © 2019