PublikA, Jurnal Ilmu Administrasi Negara
Vol 7, No 4 (2018): PublikA, Edisi Desember 2018

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA TAHUN 2016

NIM. E1012141025, DESY FITRIA SARI (fisip)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2018

Abstract

Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui proses Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan. Permasalahan yang ditemui yaitu masih banyak usaha rumah kost yang tidak memiliki izin di Kecamatan Pontianak Tenggara, lemahnya pelaksanaan dan penertiban terhadap pemilik usaha rumah kost yang tidak memiliki izin usaha, dan Kurangnya kesadaran pemilik usaha rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara untuk mendaftarkan perizinan tempat usaha rumah kostnya. Jenis penelitian yang digunakan yaitu eksploratif dan menggunakan metode penelitian kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian yaitu pemilik usaha rumah kost belum sepenuhnya memahami isi dan tujuan dari kebijakan tersebut, sikap masyarakat yang mau menerima dengan adanya kebijakan tersebut tetapi tidak melaksanakan apa yang telah di atur, komunikasi yang dilakukan antar pihak Penyelenggara Perizinan, Pengawasan dan Penertiban kurang merata dilakukan dan lingkungan ekonomi, sosial, dan politik yang sangat berpengaruh karena banyaknya hambatan-hambatan dalam pengimplementasian kebijakan perizinan usaha rumah kost tersebut. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah: (1) para pelaksana kebijakan mampu melaksanakan apa yang menjadi sasaran dan tujuan dari kebijakan itu sendiri; (2) perlunya dukungan antar pihak dalam pelaksanaan kebijakan serta tindakan yang tanggap dari pihak kecamatan, kelurahan dan dibantu satpol pp agar pemilik usaha melakukan perizinan usaha rumah kostnya; (3) diperlukan komunikasi para pelaksana yang bersifat top-down, serta dikembangkan lagi kegiatan sosialisasinya; dan (4) perlunya pertimbangan yang adil, tegas serta kerjasama yang baik dari pemerintah pusat, daerah maupun kecamatan, untuk para pemilik usaha rumah kost dalam perizinan usahanya.Kata-kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Izin Usaha Rumah Kost.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

publika

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Publika adalah jurnal akses terbuka, dan peer-review. Tujuan utama kami adalah untuk menyebarluaskan artikel terkini dan asli dari para peneliti dan praktisi tentang berbagai masalah sosial dan politik kontemporer: kebijakan publik, administrasi pembangunan, manajemen ...