Pendapatan asli daerah pada sektor pajak sarang burung walet tidak terealisasi seperti yang diharapkan. .Target awal sebesar Rp. 300.000.000 dan hanya terealisasi Rp. 7.352.000 pada 2013, dan target Rp. 200.000.000 dengan realisasi sebesar Rp. 8.179.000 di tahun 2014. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti proses implementasi pajak sarang burung walet tersebut di kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara dalam kurun waktu 2013 dan 2014. Penelitian ini menggunakan teori implementasi Charles O.Jones ini, dengan metode desktiftif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Sarang Burung Walet tahun 2013 dan 2014 tidak optimal. Hal itu disebabkan proses sosialisasi yang tidak tertuju langsung kepada pengusaha sarang burung walet, sehingga realisasi tahunan dari target yang dibuat pemerintah daerah untuk sektor pajak sarang burung walet tidak tercapai. Untuk memperbaiki hal tersebut, pemerintah bisa lebih melebarkan jangkauan sosialisasi sehingga menyentuh langsung para pengusaha. Penegasan sanksi dan penambahan sumber daya manusia juga harus dilakukan. Kata-kata kunci: Implementasi kebijakan, Nomor 12 tahun 2011, Pajak Sarang Burung Walet, kecamatan Seponti
Copyrights © 2015