Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan teknik pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa terkait dengan penggunaan alokasi dana desa di Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir, serta faktor apa saja yang menyebabkan temuan jika dilakukan pemeriksaan oleh pihak Badan Permusyawaratan Desa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini ialah Dinas Pemdes Kabupaten Sekadau, Ketua BPD Mungguk, Anggota BPD Mungguk, Kepala Desa Mungguk, Sekretaris Desa Mungguk, dan Masyarakat. Hasil yang didapat dari peneliti bahwa Badan Permusyawaratan Desa di Desa Mungguk sudah cukup baik, namun dalam melakukan pengawasan terdapat kendala dari pihak Badan Permusyawaratan Desa yaitu masih kurangnya peningkatan sumber daya manusia terhadap pemahaman mengenai tugas, peran, dan fungsi selaku lembaga pengawasan, kondisi geografis yang masih cukup luas dan kondisi jalan yang rusak membuat kurang mendukung dalam melakukan pengawasan. Kata-kata Kunci: Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Teknik Pengawasan
Copyrights © 2018