Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai proses implementasi kebijakan izin usaha rumah kost yang dilakukan di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. Permasalahan izin rumah kost yang terjadi di daerah ini menarik untuk diteliti mengingat masih banyaknya rumah kost yang tidak memiliki izin. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Melalui penelitian ini juga dimaksudkan, agar proses perizinan terus dilakukan, sehingga rumah kost yang masih ilegal bisa mengurus izinnya di BP2T Kota Pontianak. Kajian proses implementasi kebijakan izin usaha rumah kost di Kelurahan Sungai Bangkong ini mencakup tiga hal yaitu interprestasi yang mengalami masalah dalam penyampaian dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum memahami secara baik tentang izin usaha rumah kost ini. Pada permasalahan organisasi, yang menjalankan proses perizinan masih terlalu lama dan persyaratan yang dipenuhi dianggap masih sulit. Dan pada tahap ketiga aplikasi, prosesĀ tahapan perizinan masih kaku dan belum adanya inisiatif untuk membuat perizinan yang diberikan menjadi lebih mudah dan cepat.Kata-kata Kunci : Proses Imlementasi Kebijakan, Rumah Kost, Perizinan, dan Ilegal
Copyrights © 2017