Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Penduduk Musiman di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016. Permasalahan dalam Impelemntasi Kebijkan KIPEM ini adalah masih ada penduduk musiman di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan yang belum membuat KIPEM. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, obserevasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Implementasi Kebijakan Kipem di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan adalah: a) pola interaksi yang belum ideal kepada kelompok sasaran sehingga masih ada yang belum melaksanakan kebijakan KIPEM; b) kelompok sasaran, sanksi yang masih kurang tegas kepada penduduk musiman sehingga masih banyak yang belum membuat KIPEM; c) organisasi pelaksana, pihak pelaksana kurang melakukan tindakan-tindakan nyata terhadap tercapainya tujuan kebijakan; d) faktor lingkungan, perilaku atau kebiasaan yang kurang baik penduduk musiman untuk beradaptasi dengan lingkungan dimana mereka tinggal. Adapun Saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah daerah Kota Pontianak agar lebih merumuskan kebijakan yang di idealkan, menegaskan sanksi kepada penduduk musiman yang tidak memiiki KIPEM, Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM).
Copyrights © 2019