Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan Implementasi Kebijakan Keluarga Berencana Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 di Desa Sarang Burung Kuala Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas. Permasalahan dalam proses implementasi kebijakan ini adalah masih banyaknya angka kelahiran yang melebihi standar kelahiran di Desa Sarang Burung Kuala Kecamatan Jawai. Penelitin ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Peneliti memperoleh informasi melalui teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori Chales O. Jones, dimana ada tiga tahap yaitu: a) Pengorganisasi pelaksanaan dan pembinaan, pelayanan masih kurang efektif, b) interpretasi yang dilakukan masih kurang optimal sudah dilakukan namun kenyataan dilapangan masih saja ada masyarakat belum mendapatkan sosialisasi, c) aplikasi belum optimal karena belum dirasakan ketercapaian hasil yang sesuai dengan tujuan kebijakan keluarga berencana. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan Kebijakan Keluarga Berencana di Desa Sarang Burung Kuala Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas masih belum efektif. Saran sehubungan dengan hasil penelitian ini adalah harapan bagi pemerintah Daerah Kabupaten Sambas agar lebih meningkatkan adanya motivasi bagi masyarakat, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana atau prasarana, memperbanyak pembinaan dan sosialisasi dalam kebijakan keluarga berencana sehingga permasalahan yang terjadi dapat dilaksanakan dengan cepat. Kata-kata kunci: Implementasi Kebijakan, Keluarga Berencana
Copyrights © 2018