Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mengenai pelaksanaan program kebijakan Perlindungan Petani Perkebunan Kelapa Sawit Atas Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini melihat fenomena yang terjadi pada Implementasi Peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Terhadap Petani dalam hal ini khususnya Petani Perkebunan Kelapa Sawit. Fenomena yang terjadi yaitu kurangnya sikap para pelaksana mempertegas peran komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksana dalam melaksanakan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan kebijakan tersebut oleh Dinas Pertanian Kubu Raya belum maksimal dilihat dari beberapa variabel ukuran dan tujuan kebijakan, komunikasi antar organisasi dan kegiatan-kegiatan pelaksana, dan sikap para pelaksana dan kondisi-kondisi sosial, ekonomi dan politik dalam memberikan perlindungan atas penyaluran pupuk bersubsidi kepada masyarakat yang menerimanya. Berdasarkan analisis dari hasil wawancara dan observasi yang dilaksanakan peneliti berkesimpulan bahwa ada beberapa faktor yang menmpengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi diantaranya kurangnya kontrol pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kurangnya pengawasan tentang harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan dan keterkaitan kepentingan pribadi baik sosial, ekonomi dan politik didalamnya. Saran yang dapat diambil dari hasil penelitian yang dilakukan seharusnya Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Kubu Raya harus mengawasi berjalannya kebijakan tersebut sehingga dapat mensejahterakan dan meningkatkan pendapatan masyarakat petani perkebunan. Kata-kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Ukuran dan Tujuan, Komunikasi, Sikap Pelaksana.
Copyrights © 2017