Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Tentang Larangan ImporPakaian Bekas Di Kota Pontianak. Permasalahan dalam proses implementasi kebijakan ini adalah masih ditemukan importir yang menjual pakaian bekas impor. Hasil penelitian ini mencakup tiga hal, yaitu tahap pengorganisasian, tahap interpretasi dan tahap aplikasi. Pada tahap pengorganisasian hasil yang didapat adalah pihak-pihak yang terkait kurang adanya koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, kemudian tahap interpretasi, hasil yang di dapat dari lembaga, importir dan pedagang sudah mengetahui akan adanya larangan impor pakaian bekas namun pemahaman tentang adanya larangan impor ini masih kurang sehingga lembaga saling lempar-lempar tanggung jawab dan importir juga masih mengimpor padahal sudah jelas bahwa itu dilarang. Pada tahap aplikasi, hasil yang didapat adalah dari pihak lembaga terkait sudah melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan prosedur yang ada namun dalam pelaksanaannya tidak efektif, hal ini ditandai dengan masih terdapat enam importir di Kota Pontianak. Selain itu kurangnya koordinasi dari pihak yang terkait, sehingga kebijakan tentang larangan impor ini belum terlaksana secara efektif. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perketat daerah perbatasan terutama jalan masuknya importir. Kata-kata Kunci : Implementasi, Larangan Impor, Pakaian Bekas
Copyrights © 2017