Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana peran pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan Desa di Desa Bebatung. Penelitian ini diangkat berdasarkan permasalahan pembangunan infrastruktur jalan yang rusak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori Manullang tentang pengawasan. Teori tersebut dijelaskan proses yang dilakukan dalam pengawasan melalui tiga fase, yaitu: menetapkan standar, evaluasi dan mengadakan tindakan perbaikan. Hasil penelitian ini adalah Standar pengawasan Badan Permusyawaratan Desa berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) dari hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MUSREMBANG-Desa) di Desa Bebatung dengan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Sehingga evaluasi yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bebatung tidak ada menemukan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Bebatung. Langkah perbaikan yang dilakukan Badan Permusywaratan Desa adalah mengusulkan perubahan program kerja yang telah dibuat sebelumnya. Untuk itu Badan Permusyawaratan Desa di Desa Bebatung dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah Desa pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan sudah sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Saran dari penelitian ini adalah Badan Permusywaratan Desa harus lebih memperhatikan program kerja Desa dan melakukan koordinasi terhadap pemerintah Desa, guna menjamin proses transparasi dan demokratisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa yang lebih baik. Kata-Kata Kunci : Pengawasan, BPD, Desa
Copyrights © 2018