Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dalam menangani pertambangan emas tanpa izin di Desa Madak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan dalam menangani pertambangan emas tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif (descriptive research) dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung (Brantas 2009, 195), yaitu: 1) Pengawasan langsung. Pemerintah kecamatan kurang tegas dalam memberantas pertambangan serta tidak adanya koordinasi antara pemilik tanah dengan pemerintah daerah. 2) pengawasan tidak langsung. Pemerintah kecamatan hanya menerima laporan dari petugas pengawasan di lapangan. Saran perlu adanya masukan dan kerjasama antar pihak Pemerintah dan masyarakat saling berkoordinasi dengan pihak pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Sebagai Pimpinan pengawasan sebaiknya juga ikut serta dalam pengawasan di lapangan, tidak hanya menerima laporan dari petugas di lapangan. Kata kunci : Pengawasan, Masyarakat dan Pemerintah Kecamatan Desa Madak.
Copyrights © 2021