Penulisan artikel ini berdasarkan indikasi-indikasi masalah pengelolaan usaha sarang burung walet di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Permasalahan ditunjukan dengan masih banyaknya usaha sarang burung walet yang menyalahi aturan serta masih banyak usaha yang berjalan secara ilegal. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui sejauhmana proses implementasi Peraturan Daerah NomorĀ 22 Tahun 2009. Dalam memaparkan sebuah proses implmentasi, penulis menggunakan teori dari Charles O. Jones yakni interpretasi, organisasi, dan aplikasi. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 22 Tahun 2009 tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet masih belum optimal. Hal ini ditunjukan dengan SOP yang dijalankan KPT Kabupaten Ketapang tekait dengan proses perizinan usaha sarang burung walet belum berjalan secara baik. Selain itu, persyaratan dalam pengajuan izin usaha sarang burung walet dianggap rumit oleh pengusaha. Kemudian pemahaman isi dan tujuan kebijakan masih belum timbul kesepahaman terkait kebijakan izin usaha sarang burung walet antara pihak KPT Kabupaten Ketapang, pihak Kecamatan Delta Pawan, dan Kelurahan serta para pengusaha sarang burung walet sebagai sasaran kebijakan. Selain itu belum ada kesepahaman antara KPT Kabupaten Ketapang dengan pihak Kelurahan maupun pengusaha sarang burung walet terkait dengan kebijakan ini. Selain itu juga, hingga saat ini pihak KPT Kabupaten Ketapang masih belum menerapkan pelayanan yang bersifat dinamis seperti pelayanan izin jemput bola. Saran penulis dalam penelitian ini ialah perlu adanya pelayanan prima di KPT Kabupaten Ketapang. Pelayanan prima bisa ditunjukan dengan kepastian waktu penyelesaian izin dan pelayanan dengan pola lain seperti pelayanan izin jemput bola.Kata-kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2009, Izin Usaha Sarang Burung Walet, Kecamatan Delta Pawan
Copyrights © 2015