Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang masalah yang akan muncul apabila kebijakan tentang ketertiban umum tersebut tidak di Implementasikan secara baik oleh pelaksana kebijakan maka akan membuat bertambahnya pelaku-pelaku pelanggar Kebijakan Larangan Berjualan ditempat Umum Di Kabupaten Kubu Raya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif kualitatif, yaitu bentuk penelitian yang menguraikan data-data yang dikumpulkan berupa kata-kata (wawancara), gambar saat kegiatan berlangsung dan bukan angka-angka. Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti menyatakan bahwa ada beberapa penyebab belum berhasilnya Implementasi Peraturan Daerah ini yaitu masih kurangnya tenaga teknis fungsional dan staf di Instansi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya sehingga belum bisa bekerja dengan optimal. Saran untuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya yaitu diperlukan Penambahan staf di bidang Sumber Daya Aparatur yaitu dibagian seksi pelatihan dasar dan seksi teknis fungsional, sehingga lebih bisa mendongkrak kerja Kepala Seksi Pelatihan Dasar dan Kepala seksi Teknis Fungsional. Kata-kata Kunci: Peraturan, Penertiban, Pedagang
Copyrights © 2018