Penelitian ini membahas tentang implementasi penerbitan akta kelahiran, yang betujuan untuk dapat memperoleh gambaran mengenai kebijakan implementasi penerbitan akta kelahiran di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Berdasarkan adanya fenomena masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan yang dijelaskan pada pasal 23 bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. Di dalam penelitian ini peneliti menggunakan jenis penelitian eksploratif dengan menggunakan metode kualitatif. Subjek penelitian yakni Disdukcapil dan masyarakat yang terlibat dalam implementasi kebijakan akta kelahiran ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu terknik wawancara dan teknik dokumentasi. Ada 4 faktor yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi (sikap pelaksana), struktur birokrasi, dan peneliti juga menemukan penemuan baru dalam penelitian ini yaitu partisipasi yang masih kurang dalam pengimplementasian kebijakan akta kelahiran di Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Kata-kata Kunci : Implementasi, Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi, Struktur Birokrasi, Partisipasi
Copyrights © 2017