PETITA
Vol 3, No 2 (2021): PETITA Vol. 3 No. 2 Desember 2021

ANALISIS YURIDIS HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL (DALAM KAJIAN PRESPEKTIF TEORI)

Ukas Ukas (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Putera Batam)
Zuhdi Arman (Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Hukum Internasional akan lebih efektif bila telah ditraspormasikan ke dalam hukum nasional contohnya pada perjanjian yang ada kaitannya/menyangkut GATT/WTO, meskipun telah ditandatangani perjanjian tersebut, dan baru dapat berlaku secara efektif  jika di ratifikasi ke dalam peraturan undangan di Indonesia yaitu kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization. Tujuan penelitian ini untuk membuktikan bahwa hukum internasional akan lebih efektif bila telah ditrasformasikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normative. Hasil pembahasan terkait hukum internasional yang mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam hukum nasional misalnya aturan atau pengaturan misalnya masalah ambang batas di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup khususnya terkait dengan adanya pencemaran lingkungan di laut, udara dan lingkungan lainnya oleh masyarakat internasional, hal ini memunculkan perbedaan pendapat dan argumen antara satu negara dengan negara lain. Kasus dan atau kejadian tersebut diperlukan penyamaan presepsi untuk mendapatkan kepastian hukum, seperti kepastian hukum dan kesamaan dalam mengambil kebijakan. Salah satu preseepsi yang sama atas adanya pencemaran disuatu wilayah kedaulatan negara yang dilakukan kapal asing dimaana terbukti membuang dan atau menumpahkan minyak yang akibatnya terjadi pencemaaran laut bahkan sampai dirasakan pada pantai tertentu, maka kelompok pencinta lingkungan (di negara ASEAN misalnya) mengumpulkan data-data dan dimasukan dalam masalah ambang batas wilyah kelautan tercemar yang harus dibicarakan pada tataran internasional (disinilah hubungan hukum antara hukum internasional satu sisi dan hukum nasional disi lain yang harus sama dalam mengambil suatu kearifan untuk menangani suatu masalah hukum yang muncul.   

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...