Legal standing pengajuan pembubaran partai politik di Indonesia telah menjadi bahan pembicaraan di tengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat yang berstatus sebagai anggota partai politik. Hal ini disebabkan karna legal standing terkait pengajuan pembubaran suatu partai politik ke Mahkamah Kontitusi, hanya dimiliki atau hanya dapat dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal pengajuan pembubaran suatu partai politik yang dilakukan oleh pemerintah menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok masyarakat Indonesia, dimana kelompok masyarakat dianggap tidak layak melakukan pengajuan pembubaran partai politik ke Mahkamah Kontitusi sehingga tidak diberi hak untuk itu. Beradasarkan uraian latar belakang, maka beberapa rumusan masalah yang peneliti angkat pada penelitian ini yaitu tentang tinjauan yuridis terhadap legal standing pembubaran partai politik di Indonesia, kemudian tentang syarat-syarat suatu partai politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah Kontitusi. Kemudian terkait metode yang digunakan oleh peneliti,  metode penelitian yang digunakan adalah prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya (menelaah norma hukum tertulis), artinya adalah penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau studi kepustakaan. Kesimpulannya adalah penelitian ini berbicara tentang legal standing pembubaran partai politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Kontitusi, dimana pada Undang-Undang tersebut disebut dengan jelas bahwa yang mempunyai legal standing untuk itu adalah pemerintah. Namun peraturan tersebut dianggap tidak berpihak kepada kelompok masyarakat melaikan kepada kelompok yang sedang berkuasa. Oleh karena itu, terkait peraturan legal standing tersebut sangat perlu untuk disesuaikan kembali suapaya kelompok masyarakat atau partai politik dapat mengajukan pembubaran suatu partai politik ke Mahkamah Kontitusi, agar keadilan itu ada dan nyata. Kemudian terkait syarat pembubaran partai politik yang diatur pada peraturan Mahkamah Kontitusi Nomor 12 tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik, masih ada celah untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, untuk itu perlu membenahi peraturan terkait syarat pembubaran partai politik sehingga pada peraturan Mahkamah Kontitusi tersebut tidak ditemukan celah untuk melakukan kegiatan yang sebenarnya sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019