Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara melalui aparaturnya wajib melayani setiap warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua kepentingan publik harus dilaksanakan oleh pemerintah selaku penyelenggara negara, yaitu dalam berbagai sektor pelayanan, terutama yang menyangkut tentang hak-hak sipil dan kebutuhan dasar. Warga negara menginginkan penyelenggaraan negara yang good governance, yaitu pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang propesional, berkinerja tinggi, sejahtera dan berfungsi sebagai perekat negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan metode yuridis normatif, dengan hasil dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia sekarang ini semakin kompleks dan sarat permasalahan. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seharusnya menjadi panutan rakyat banyak yang terjerat masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau good governance yang selama ini sangat didambakan oleh masyarakat masih jauh dari harapan, bahkan hanya di angan-angan. Konsep good governance muncul karena adanya ketidakpuasan pada kinerja pemerintah dalam melaksanakan urusan publik. Diharapkan dengan kehadiran Komisi ASN dapat menjaga netralitas pegawai ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN dan melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Copyrights © 2021