Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kumpang Ilong Kecamatan Belitang Hulu Kabupaten Sekadau dengan mengunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Badan Permusyawaratan Desa belum optimal perihal Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, Selain itu Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa Kurang Berkerjasama Perihal Pelaksanaan Pembangunan Desa. Dalam upaya mengetahui pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Kumpang Ilong peneliti menggunakan teori Amstrong dan Baron yaitu : Personal Factor, Leadership Factors, Team Factors, System Factors, Contextual/Situasional Factors. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum optimalnya Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi legislasi yaitu membuat dan menyusun peraturan desa disebabkan oleh kurangnya komitmen individu yaitu Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa dalam mengambil sebuah keputusan, serta fasilitas yang sangat minim juga mempengaruhi Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsinya serta kerjasama tim yang harus lebih di tingkatkan antara Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa agar pelaksanaan pembangunan desa kedepan bisa terwujud dan menjadi lebih baik. saran dalam penelitian ini adalah Badan Permusyawaratan Desa harus mendapatkan pelatihan tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa, Sarana berupa laptop, printer, seharusnya dapat dimiliki agar dalam bekerja bisa lebih efektif serta masyarakat harus lebih aktif dalam menyampaikan pendapat ataupun menanyakan peraturan yang mereka tidak ketahui kepada Badan Permusyawaratan Desa. Kata-kata Kunci : Pelaksanaan Fungsi, Legislasi, Badan Permusyawaratan Desa
Copyrights © 2017