PETITA
Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PEMBUKTIAN ANAK YANG DI BAWAH UMUR

Dian Arianto (UNIVERSITAS RIAU KEPULAUAN, BATAM)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2020

Abstract

Kekerasan terhadap anak mempunyai ciri-ciri khusus, seperti pelaku kejahatan kebanyakan adalah orang yang dikenal dekat oleh korban (anak) dan Tindak Pidana yang terjadi dalam lingkungan pribadi, sehingga saksi yang paling berkompeten adalah anak itu sendiri sebagai seorang saksi utama, akibatnya Putusan Pengadilan mengenai Tindak Pidana tersebut sangat bergantung pada kredibilitas dan kemampuan anak sebagai saksi utama untuk memberikan keterangan yang selengkapnya dan seakurat mungkin mengenai tindak pidana tersebut. Untuk itu, kekuatan pembuktian saksi sudah diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam Pasal 185 KUHAP. Hal ini dapat dilihat apakah keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian atau tidak. Hal ini dikarenakan ketentuan yang diberikan oleh KUHAP membatasi adanya penentuan alat bukti yang sah dilihat dari kekuatan pembuktiannya dan pada kasus anak saksi anak tidak disumpah karena termasuk dalam pengecualian Pasal 171 KUHAP, dan dalam Rancangan KUHAP mendatang kiranya perlu disempurnakan hukum pembuktian, khususnya mengenai kompetensi keterangan saksi anak.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...