Peraturan Perundang-undangan dijadikan suatu alat sosial kontrol terhadap setiap masyarakat untuk melakukan segala kegiatannya. Salah satu Peraturan yang mengontrol segala kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dimuat dalam Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini memberikan beberapa jenis sanksi, salah satunya adalah sanksi administrasi. Pelanggaran-pelanggaran hukum lingkungan di Kota Batam bermacam-macam disebabkan status Kota Batam sebagai daerah industri yang memberikan peluang besar dalam pengelolaan lingkungan. Banyaknya permasalahan-permasalhan akibat pelanggaran lingkungan membuat peneliti mengkaji Efektifitas Sanksi Administrasi Dalam Meminimalisir Pelanggaran Hukum Di Kota Batam Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Copyrights © 2014