PETITA
Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No. 2 Desember 2019

TINJAUAN YURIDIS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DI KOTA BATAM BERDASARKAN NILAI KEADILAN

artanto, Tri (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jan 2020

Abstract

Pada awalnya Kepulauan Riau adalah salah satu dari kabupaten yang ada di Propinsi Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Riau. Propinsi Riau sendiri terbentuk pada tahun 1958 berdasarkan Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958. Wilayah propinsi Riau itu semula terdiri dari Daerah Tingkat II, Kepulauan Riau, Bengkalis, Kampar, Indragiri dan Kotapraja Pekanbaru. Ibu Kota Propinsi Riau semula adalah Tanjungpinang dan pada tahun 1959 Ibu Kota Propinsi Riau dipindahkan oleh Pemerintah Pusat ke Pekanbaru. Badan Pengusahaan (BP) Batam juga menguasai seluruh lahan dan pertanahan yang ada di Pulau Batam. Untuk seluruh alokasi lahan harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Kantor Walikota Batam saja statusnya masih milik BP Batam. Selain itu, seluruh lahan sifatnya hak guna (beberapa ada hak milik, namun presentasenya sangat kecil). Akan tetapi dengan keadan sekarang yang mana Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio sebagai Kepala BP Batam lewat Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.Dalam penelitian jurnal ini yang menjadi rumusan masalah peneliti adalah bagaimana peraturan hukum yang berlaku tentang kepemilikan hak atas tanah di Kota Batam dan bagaimanakah kepastian hukum bagi warga masyarakat Kota Batam dalam hal kepemilikan hak atas tanah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia sesuai dengan rasa keadilan.Penelitian hukum yang dilakukan peneliti adalah yuridis normatif dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang membuka peluang untuk mengetahui kepemilikan hak atas tanah di kota batam berdasarkan nilai keadilan.Adanya hak pengelolan yang dimiliki BP Batam, sehingga BP Batam sebagai pemilik tanah di kota Batam. Dimana BP Batam menguasai Hak Pakai atas tanah dan masyarakat Kota Batam hanya di berikan Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pakai tersebut. Di sisi lain, negara wajib memberi jaminan kepastian hukum terhadap hak atas tanah itu walaupun hak itu tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh kepentingan orang lain, masyarakat dan negara. Sebaiknya kepemilikan tanah untuk perumahan masyarakat Kota Batam sebaiknya ditingkatkan dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik. Karena seiring perjalanan waktu tingkat produktivitas manusia akan berkurang, dimana tenaga kerja produktif akan memasuki usia pensiun dan tidak produktif. Disaat usia masyarakat tidak produktif lagi dan masyarakat tidak bekerja lagi, maka ketika masyarakat tersebut masih harus dibebabankan dengan membayar UWTO yang cukup memberatkan. Maka tidak memenuhi rasa keadilan seperti yang diharapkan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

petita

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Petita adalah jurnal yang dikelola oleh Fakultas hukum, Universitas Riau Kepulauan, Batam. Petita adalah sebuah publikasi untuk desiminasi hasil penelitian yang berkaitan dengan ilmu hukum yang dituangkan dalam bentuk artikel. Artikel yang dipublikasikan di petita adalah artikel yang merupakan hasil ...