Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang Pengaturan Hukum Perlindungan Terhadap Perempuan Dalam Keluarga Berencana, Implementasi dan Faktor yang menjadi pendukung, kendala serta upaya untuk mewujudkan perlindungan hukum tersebut. Penulis menerapkan penelitian hukum normative sosiologis artinya bahwa penelitian ini akan menggambarkan bagaimana suatu ketentuan hukum dalam konteks teori-teori hukum yang dalam pemaparannya menggambarkan tentang berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan hukum perempuan dalam Keluarga Berencana di kota Tanjung Pinang. Perlindungan hukum kesehatan reproduksi perempuan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan secara khusus di atur di dalam Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tetapi belum begitu tegas dan belum terimplementasi dengan baik. Factor kendala adalah Belum adanya stándar pelayanan Minimal untuk fasilitas pelayanan kesehatan, Belum adanya bentuk Konkrit Implementasi Dari Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Kependudukan Nomor 52 Tahun 2009, Masih kurangnya kepatuhan petugas pelayanan terhadap SOP Pelayanan KB. Upaya yang perlu dilakukan meliputi pembuatan Standar Pelayanan Minimal, memanfaatkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan dan pembentukan tim Jaga Mutu.
Copyrights © 2021