Properti adalah dasar kebutuhan manusia yang memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan. Rumah dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Perkawinan antara warga dengan orang asing meningkatkan kekhawatiran tentang kepemilikan properti dalam waktu meskipun pengaturan tersebut sudah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah warga negara hak Ulasan properti peradilan yang menikah dengan orang asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar kepastian Agraria dan hukum atas warga negara hak kepemilikan properti yang menikah dengan orang asing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Metode penelitian terdiri dari penelitian hukum normatif yang mengkaji materi muatan dalam UU. Sumber data dalam bentuk data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah literatur. Data dianalisis secara kualitatif dan kemudian disajikan secara deskriptif. Pengaturan kepemilikan properti warga yang melakukan intermarriages di Indonesia adalah dasar hukum Pasal 21 ayat (3) UUPA. Namun, ada konflik artikel dalam UU, Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 9. Kemudian, ada kontradiksi antara undang-undang Pasal 21 ayat (3) BAL dengan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. kepastian hukum pada masalah kepemilikan properti adalah untuk merevisi pasal dalam UUPA. Seharusnya, pemerintah dan masyarakat berperan aktif dalam menyelesaikan kepemilikan properti.
Copyrights © 2019