Berdasarkan rumusan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.” Pada putusan pengadilan Agama Nomor : 301/Pdt.G/2012/PA.Btm dengan isi putusan hakim dalam perkara tersebut tidak mengabulkan gugatan penggugat atas harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan dalam artian tidak terjadi rumusan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Asumsi peneliti bahwa hasil keputusan hakim Pengadilan Agama dalam putusannya sepertinya tidak memberikan keadilan atas perkara harta bersama tersebut. Untuk itu Peneliti ingin mencari dasar pembenar pada dasar hukumnya mengapa dalam gugatan Nomor register: 301/Pdt.G/2012/PA.Btm hakim memutuskan tidak mengabulkan gugatan sipenggugat. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan mengangkat judul “Tinjauan Yuridis Atas Pertimbangan Hakim Mengenai Pembagian Harta Bersama Dalam Putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btm”. Rumusan masalahnya bagaimana dasar hukum  Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmtidak dikabulkannya permohonan pembagian harta bersama dan Bagaimana analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmpembagian harta bersama.Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini dilakukan secara normatif oleh karena penelitian ini sifatnya kepustakaan mengkaji suatu dokumen yang mana suatu putusan yang dibuat oleh hakim pengadilan agama dalam hal ini putusan Nomor : 301/Pdt.G/2012/PA.Btm. sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dengan studi pustaka dan dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian  mengenai dasar-dasar hukum Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmtidak dikabulkannya permohonan pembagian harta bersama terdapat pada tidak dapat dibuktikan oleh penggugat harta yang didalilkan penggugat merupakan sebagian haknya. Penggugat hanya mampu menunjukkan fotokopi akta kepemilikan harta tersebut dan tidak dapat menunjukkan akta asli kepemilikan harta yang didalilkan penggugat sebagai harta bersama. Dasar hukum hakim yang digunakan adalah Pasal 163 Het Herzience Indonesia Jo Pasal 283 Rechts Reglement Voor de Buitengwesten Jo Pasal 1865 KUH Perdata “setiap orang yang mendalilkan bahwa dia mempunyai suatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri ataupun membatah hak orang lain diwajibkan membuktikan haknya tersebut” dan Pasal 1888 KUH Perdata “kekuatan pembuktian suatu bukti tertulis adalah pada akta aslinya” Secara analisis pertimbangan hakim pada putusan Nomor :301/Pdt.G/2012/PA.Btmpembagian harta bersama. Penggugat tidak dapat membuktikan harta yang didalilkan sebagaihartabersama dengan akta asli oleh karena akta tersebut dikuasai oleh tergugat. Tentu setiap tergugat tidak akan mau membuktikan hal tersebut dalam persidangan. Tidak ada peraturan yang mengharuskan tergugat harus turut serta membuktikan apa yang didalilkan penggugat. Untuk itu hakim seharusnya proaktif untuk membuktikan kebenaran terhadap harta yang didalilakan tergugat sebagai harta bersama.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014