Dapat dimaklumi bahwa kartu kredit merupakan produk massal yang ditujukan untuk berbagai ragam konsumen dan pemasarannya bersifat eceran (retail) di mana untuk kemudahan pelaksanaannya dan agar dapat menekan biaya pengolahan (processing cost), penerbit melakukan upaya simplifikasi seperti membuat perjanjiannya secara baku. Namun demikian, pencantuman klausula baku dalam perjanjian kartu kredit sering merugikan pemegang kartu dan menimbulkan ekses negatif. Bertitik tolak dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 18 ayat (1) butir g tentang Perlindungan Konsumen, dinyatakan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang mencantumkan klausula baku pada dokumen atau perjanjian. Apabila di cantumkan maka perjanjian ini harus batal demi hukum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020