Penulisan artikel ini berdasarkan indikasi-indikasi masalah masih adanya masyarakat penyandang buta aksara di kelurahan Bangka Belitung Laut Kota Pontianak. Penulisan artikel ini menggunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif.Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis proses implementasi kebijakan program pengentasan buta aksara di Kelurahan Bangka Belitung Laut kota Pontianak. Dalam upaya menganalisis proses implementasi Program keaksaraan, penulis menggunakan teori dari Charles O. Jones yakni ada tiga pilar proses implementasi kebijakan yaitu: interpretasi, organisasi dan aplikasi. Dalam proses implementasi kebijakan program keaksaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), PKBM Ramadhan yang ada di wilayah Kelurahan Bangka Belitung Laut kota Pontianak. Hasil penelitian menunjukan bahwa Organisasi pada PKBM Ramadhan belum memadai dari segi infrasruktur juga keuangan karena untuk gedung tempat pelaksanaan pendidikan keaksaraan bukan gedung punya sendiri tetapi masih di gedung kelurahan, infrastruktur seperti meja dan kursi belum ada karena keterbatasan dana. Kemudian interpretasi tujuan dan isi yang dipahami masih adanya masyarakat yang tidak paham dengan pendidikan keaksaraan sehingga harus lebih menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat terutama penyandang buta aksara. Selanjutnya Aplikasi/penerapan pelayanan kepada penyandang buta aksara tidak hanya di tempat pendidikan saja, akan tetapi pelayanan bersifat dinamis yang berarti dimana saja boleh diadakan pendidikan keaksaraan seperti di rumah-rumah warga keaksaraan. Saran penulis dalam penelitian ini supaya pemerintah setempat memperhatikan anggaran pendidikan nonformal keaksaraan agar PKBM yang ada memiliki infrastruktur gedung milik sendiri, serta peralatan perlengkapan lainnya seperti meja dan kursi yang harus di penuhi dalam menunjang keberhasilan dalam memberantas buta aksara, dan lebih meningkatkan sosialisasi terutama kepada penyandang buta aksara. Kata-kata kunci: Implementasi Program, Kebijakan, Keaksaraan
Copyrights © 2015