Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis disiplin Kerja Pegawai menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang pegawai negeri sipil di bagian pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masih kurang kedisiplinanpara pegawai di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Indikator disiplin menurut AS Moenir (dalam Tohardi, 2002:394) disiplin dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu disiplin terhadap waktu, dan disiplin terhadap tingkah laku dan perbuatan. Hasil penelitian diketahui bahwa ketepatan waktu pegawai negeri sipil di bagian pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak dalam disiplin waktu ditemukan terlambat datang atau masuk kantor. Hal ini disebabkan karena adanya kemacetan dijalan, dan karena adanya urusan keluarga. Sangsi atau hukuman yang pernah diberikan adalah bahwa pegawai yang melanggar disiplin atau ketentuan jam kerja akan mendapatkan hukuman ringan yaitu teguran secara lisan dari pimpinan. Mengenai sikap pegawai yang telah melanggar ketentuan jam kerja apabila menerima sangsi berupa teguran sacara lisan dari atasannya atau pimpinannya adalah sikap menerima saja sangsi yang diberikan. Pelaksanaan disiplin kerja pegawai berdasarkan tingkah laku dan perbuatan, sudah cukup baik. Hal tersebut ditunjukkan pegawai bagian pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak dengan menjalankan, menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Rekomendasi dalam penelitian ini yaitu dengan meningkatkan kedisiplinan, keseriusan kerja maupun meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan Publik. Saran yang peneliti berikan yaitu mengoptimalkan responsibilitas pegawai dengan memberikan pemahaman secara komprehensif tentang penerapan tatanan administrasi maupun prosedur pelayanan publik. Kata-kata Kunci: Disiplin Kerja, Pelayanan Publik, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak
Copyrights © 2016