Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menempatkan desa sebagai pilar utamapembangunan. Desa mendapat kewenangan untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa secaraotonom. Untuk memwujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan sertamencapai tujuan pembangunan desa, pemerintah mendapat dana desa yang besar. Selain itu, pemerintahdesa dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu mengoptimalkan sistem informasi desa (SID) khususnyadalam pengelolaan dana desa. Dengan adanya system informasi desa maka akan sangat memudahkanpemerintah desa maupun masyarakat dalam hal pengawasan dan kontroling. Permasalahan yangdimiliki Desa Tirtoadi adalah: belum memiliki website desa sebagai media informasi dan publikasikegiatan yang diselenggarakan oleh desa; belum memiliki media sosial sebagai media publikasi kegiatandesa dan media promosi produk berdasarkan potensi desa; dan belum memiliki Buku Profil Desa yanglengkap dan memadai. Metode atau konsep kegiatan yang akan digunakan dalam penyelesaian masalahdengan beberapa langka, yaitu: Pertama, melaksanakan forum group discussin (FGD) dengan perangkatDesa Tirtoadi. Kedua, melakukan pelatihan pengelolaan website desa sehingga bisa mendukung kegiatanpemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan public yang baik.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019