Mitra dalam kegiatan kemitraan masyarakat ini adalah 2 Kantor Layanan LAZISMU DIY yaituKantor Layanan Artha Amanah di Bantul dan Kantor Layanan di daerah Sleman. Ada beberapamasalah yang dihadapi oleh 2 Kantor Layanan LAZISMU ini yaitu mereka belum memiliki standarpenyusunan laporan keuangan. Padahal Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sudah mengeluarkan standarpencatatan dan penyusunan laporan keuangan khusus lembaga zakat yang tertuang di PSAK 109tentang zakat. Dalam UU Zakat juga di sebutkan bahwa baik LAZ dan BAZ di akhir periode akuntansiwajib di audit atas laporan keuangannya. Sehingga kami melakukan pengabdian ini dengan tujuanmemberikan perbaikan dan pendampingan laporan keuangan. Konsep pengabdian masyarakat inidilakukan dengan melibatkan antara dosen pakar yang dibantu dengan mahasiswa yang bekerjasamadengan LAZISMU. Ada 2 tahapan dalam pengabdian ini yaitu: 1) pemahaman laporan keuanganmenurut PSAK 109 tentang zakatdan 2) penysusunan laporan keuangan menurut PSAK 109 tentangzakat.
Copyrights © 2019