Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab kegagalan pelaksanaan koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan BPD di desa Semuntik Kecamatan Air Besar Kabupaten Landak dalam menyusun peraturan desa pada tahun 2014-2016. Penulisan skripsi ini didasarkan atas permasalahan pelaksanaan koordinasi dalam menyusun peraturan desa yang belum dijalankan sebagaimana mestinya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah syarat-syarat keberhasilan koordinasi menurut Tripathi dan Reddy (dalam Moekijat, 1994:39) yang terdiri dari sembilan syarat namun penulis hanya menggunakan tiga syarat saja yakni Tujuan yang jelas, Komunikasi dan Kepemimpinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan subyek penelitian terdiri dari kepala seksi pemerintahan dan Trantib kecamatan Air Besar, Kepala Desa Semuntik, Sekretaris Desa Semuntik, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Semuntik, Ketua BPD, Sekretaris BPD, Temenggung, Kepala Dusun Sengayak, Kepala Dusun Semuntik, Kepala Dusun Emperija, Masyarakat.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah penyusunan peraturan desa untuk tahun 2014-2016 gagal karena buruknya koordinasi antara pemerintah desa dengan BPD. Untuk rekomendasi yaitu melakukan koordinasi antara pihak pemerintah desa dengan BPD agar peraturan desa dapat disusun berdasarkan kesepakatan bersama.Kata-kata kunci : Koordinasi, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa
Copyrights © 2016