Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk membahas koordinasi pelaksanaan pelayanan akta catatan sipil di Kecamatan Selimbau tahun 2014. Pelayanan akta catatan sipil dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status hukum atas setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan koordinasi yang dilakukan dalam pelayanan jemput bola di Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2013. Teori utama yang digunakan adalah mengenai unsur pelaksanaan koordinasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa koordinasi dalam pelaksanaan pelayanan akta catatan sipil di Kecamatan Selimbau tahun 2013 belum optimal. Hal tersebut dikarenakan pada penelusuran masalah kesatuan tindakan belum dilakukan dengan baik. Penelitian ini berimplikasi pada pemahaman unsur-unsur pelaksanaan koordinasi dalam pelayanan. Kata-kata Kunci : koordinasi, pelayanan, akta catatan sipil
Copyrights © 2016