Penelitian ini fokus kepada Alokasi Dana Desa (ADD), dimana pengelolaan ADD dalam pembangunan desa meliputi proses-proses seperti perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating) dan pengawasan (controling). Berdasarkan penelitian yang dilakukan peneliti di Desa Tanjung Bugis Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas untuk 30% dari total ADD sudah sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang ada, yang mana sebagian besar dana digunakan untuk membiayai tunjangan/insentif aparatur desa dan BPD, kemudian untuk yang 70% dari total ADD lebih diprioritaskan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur desa. Peneliti menilai bahwa partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari ADD masih kurang. Sedangkan dalam proses pengawasan ADD yang diwujudkan dengan penyerahan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilihat dari segi administrasi masih perlu dilakukan pelatihan ataupun bimbingan dari tim pengendali tingkat Kecamatan maupun Kabupaten terutama untuk aparatur desa yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan termasuk keterlambatan dalam penyerahan LPJ. Kata-kata kunci : Pembangunan, Pengelolaan, Alokasi Dana Desa (ADD)
Copyrights © 2017