Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi prinsip transparansi pada pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Camat Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini mengunakan metode deskriftif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini adalah Camat, Sekretaris, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Sub Bagian, Staf Pengadministrasian Umum yang terdapat di Kantor Camat Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, Kepala Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya, lima masyarakat Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya. Hasil penelitian ini adalah terdapat informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam bentuk ditempel di papan pengumuman di kantor kecamatan tetapi letaknya tidak strategis. Akses informasi melalui sosialisasi yang diadakan tetapi sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses informasi karena pegawai terkait tidak selalu berada di tempat. Kemudian kurangnya fasilitas kotak saran dan lamanya proses dalam menanggapi pengaduan masyarakat dan dalam meningkatkan arus informasi masyarakat menginformasikan dari mulut ke mulut serta diadakan mimbar masyarakat. Hal ini menunjukan perlunya partisipasi masyarakat dalam memperluas informasi mengenai administrasi kependudukan dimana terdapat didalam empat indikator transparansi (Krina 2003:17) yaitu: (1) Penyediaan informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, dan tanggungjawab, (2) Kemudahan akses informasi, (3) Menyusun suatu mekanisme pengaduan jika ada peraturan yang dilanggar atau permintaan untuk membayar uang suap, (4) Meningkatkan arus informasi melalui kerjasama dengan media massa dan lembaga non pemerintah. Kata-kata kunci: , Akses informasi, Administrasi Kependudukan, Prosedur
Copyrights © 2016