Permasalahan yang terjadi adalah adanya beberapa faktor yakni faktor adat, faktor potensi kayu banyak dan faktor adanya lahan sawit dari perusahaan pembuka lahan yang dapat menyerap tenaga kerja dan memperoleh manfaat untuk pendapatan dari tanah wilayah tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apa kebijakan yang harus dilakukan aparatur pemerintah dalam pelaksanaan koordinasi khususnya dalam penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kubu Raya. Jenis penelitian adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, teknik observasi, dan teknik dokumentasi. Subjek penelitian dipilih dengan purposive. Simpulan dari penelitian adalah penyelesaian perselisihan batas daerah ini terkesan lambat oleh pemerintah, baik itu Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, tentunya menjadikan ketidakpastian bagi masyarakat dan daerah yang mempunyai persoalan batas wilayah. Oleh karena itu, perlu segera dicarikan jalan penyelesaiannya yang terbaik untuk semuanya dan dalam hal ini dituntut keberanian pemerintah untuk mengambil kebijakan penyelesaian konflik batas wilayah yang berdasarkan landasan hukum yang berlaku. Dan yang lebih penting adalah bagaimana daerah yang berkonflik mengembangkan kerja sama antar daerah khususnya di Desa Subah Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dengan Desa Teluk Bakung Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.Kata-kata Kunci : Penyelesaian, Perselisihan, Batas Daerah, Koordinasi, Kebijakan
Copyrights © 2016