Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui faktor serta mendeskripsikan proses atau tahapan pelaksanaan kebijakan pemekaran Kelurahan Akcaya Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan subjek penelitian yaitu Lurah Akcaya, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Akcaya, Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Tim Panitia Pemekaran dan Masyarakat Kelurahan Akcaya. Hasil penelitian menunjukkan adanya proses atau tahapan yang mengalami kendala yaitu rentang waktu dari terbentuknya pembentukan tim pemekaran sampai terbentuknya kelurahan yang memakan waktu yang cukup panjang. Adapun proses atau tahapan dalam pelaksanaan kebijakan pemekaran kelurahan Pertama, desa yang akan bergabung atau membentuk kelurahan harus minimal berumur 5 (lima) tahun. Kedua, persyaratan pembentukan kelurahan baru harus sudah terpenuhi. Ketiga, sudah adanya surat pelimpahan dari kelurahan induk. Keempat, pengukuran tanah atau wilayah. Kelima, setelah semuanya siapak baru diajukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemrintah Desa (Pemdes).” Kata-kata kunci : Pelaksanaan, Pemekaran Kelurahan, dan Proses atau Tahapan
Copyrights © 2015