Penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan penetapan batas desa di desa Nanga Betung Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu, dengan memfokuskan kepada penyelenggaraan Organisasi, Interprestasi, dan Aplikasi (Penerapan).Penulisan skripsi ini didasarkan pentingnya suatu desa memiliki batas desa.Metode yang digunakan ialah penelitian Metode Kualitatif denganlokasi penelitian di Desa Nanga Betung.Subjek penelitian adalah Camat Boyan Tanjung, Badan Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPDPKB), Kepala Desa Nanga Betung, beberapa orang masyarakat Desa Nanga Betung.Sedangkan objek dalam penelitian ini adalah Implementasi Penetapan Batas Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006.Kesimpulan dari penelitian ini adalah penetapan batas desa di Desa Nanga Betungsudah terlaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006.Organisasi telah terlaksana sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.Sedangkan pada interprestasi terdapat kekurangan pada dokumen batas tetapi hal ini dapat diantisipasi dengan kegiatan survei batas. Selain itu juga, batas desa yang berupa batas alam tersebut hanya bersifat sementara, dan hal ini akan segera diganti ke batas yang berupa patok kayu belian setelah dananya ada.Pada penerapan (aplikasi)juga terlaksana sesuai dengan pedoman tetapi yang menjadi kendala justru dari masyarakat yang masih kurang berpartisipasi dalam pelaksanaan penetapan batas desa. Untuk itu masukan yang diberikan adalah melakukan pembenahan dokumen-dokumen agar mempermudah kegiatan lainnya dan meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat setempat pada kegiatan desa. Kata-kata kunci: Implementasi, Organisasi, Interprestasi, Aplikasi (Penerapan)
Copyrights © 2015